Posted by : Dinas Pekerjaan Umum Kota Serang Selasa, 01 November 2011

BAB II
KEBIJAKAN DINAS PEKERJAAN UMUM
KOTA SERANG

1.1.Arah Kebijakan
Bahwa untuk menentukan program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan pada waktu yang ditentukan diperlukan tindakan – tindakan secara hati – hati dapat mempertajam arti strategi dan menjadi pedoman bagi keputusan – keputusan dalam suatu arah yang mendukung strategi sesuai dengan kebijakan yang lebih tinggi.

Kebijakan merupakan kumpulan keputusan – keputusan yang akan :
-          menetukan secara teliti tentang begaimana strategi akan dilaksanakan atau dengan kata lain kebijaksanaan merupakan pedoman pelakasanaan tindakan atau kegiatan tertentu;
-          mengatur suatu mekanisme tindakan lanjutan untuk pelaksanaan pencapaian tujuan;
-          menciptakan langkah atau prosedur yang mengarah kepada kondisi – kondisi dimana setiap pejabat dan pelaksana di organisasi mengetahui tentang apakah mereka memperoleh dukungan untuk bekerja dan mengimplementasikan keputusan.

Arah kebijakan Dinas Pekerjaan Umum Kota Serang Tahun 2008 – 2013 adalah sebagai berikut :
1.      meningkatkan pelayanan administrasi serta daya dukung sarana dan prasarana kerja;
2.      meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur;
3.      meningkatkan manajemen kelembangaan;
kebijakan 1, 2 dan 3 tersebut diarahkan intuk mengimplementasikan strategi peningkatan sumber daya dan manajemen kelembagaan.
4.      Meningkatkan pembangunan, pemeliharaan/rehabilitasi dan data/informasi kondisi sarana dan prasarana kebinamargaan
Kebijakan 4 tersebut diarahkan untuk mengimplementasikan strategi peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kebinamargaan
5.      Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan/rehabilitasi darana dan prasarana sumber daya air;
Kebijakan 5 tersebut diarahkan untuk mengimplementasikan strategi peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasaran sumber daya air;
6.      Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan/rehabilitasi infrastruktur wilayah strategis, cepat tumbuh perdesaan;
7.      Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan/rehabiliatasi prasarana dan sarana perumahan dan pemberdayaan komunitas perumahan;
Kebijakan 6 dan 7 tersebut diarahkan untuk mengimplementasikan strategi pengingkatan dan pemeliharanaa sarana dan prasarana keciptakaryaan.
8.      Meningkatkan dan pemeliharaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum (PJU) dan kelistrikan;
9.      Meningkatkan panataan kota sesuai peruntukannya.
10.  Meningkatkan pengelolaan areal pemakaman dan ruang terbuka hijau (RTH);
Kebijakan 8, 9 dan 10 tersebut diarahkan untuk mengimplementasikan strategi peningkatan penataan kota, penerangan jalan umum (PJU), ruang terbuka hijau (RTH) dan pemeliharaan sarana dan prasarana penunjangnya.
11.  Meningkatkan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kebersihan.
Kebijakan 11 tersebut diarahkan untuk mengimlementasikan strategi peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kebersihan.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

About Me

Foto saya
Jl. Lingkar Selatan Cikulur Jelawe (Depan Gedung Pramuka) Telp. (0254) 48491676, Fax (0254) 48483629 Serang - Banten

- Copyright © DPU Kota Serang -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -